Sidang di Bawaslu, PKPI serahkan enam bukti tambahan
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan ajudikasi sengketa antara partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang beragendakan mengajukan alat bukti dari pihak pemohon yakni parpol.
Tiga partai yang menggugat karena tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019 tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Bhineka Indonesia (PBI).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dipimpin oleh majelis pemeriksa yang juga anggota Bawaslu Fritz Edward Siregari dan didampingi Mochammad Affifudin, Rahmat Bagja juga Ratna Dewi Petalolo. Tampak pula Komisioner KPU Hasyim Asyari bersama kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
"Agenda pemeriksaan alat bukti pemohon, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fritz di ruang sidang ajudikasi Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Dalam sidang sengketa ini, pihak pemohon dihadiri oleh Syarifuddin Noor sebagai Kuasa Hukum PKPI, Sekretaris Jenderal PBI Harinder Singh serta Bakhtiar sebagai Kuasa Hukum PPPI.
PKPI menyodorkan enam bukti tambahan yakni berkas hasil verifikasi KPU Jawa Barat. Sementara, PBI dan PPPI tak mengajukan bukti. Agenda selanjutnya PKPI akan mengajukan delapan saksi fakta dan tiga saksi ahli. Untuk PBI dan PPPI tetap memilih tidak.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan besok Minggu (3/2) untuk PKPI dan KPU pukul 10.00 WIB. Sementara, untuk PBI dan PPPI ditunda sampai hari Selasa (6/2) pukul 14.00 WIB yang juga beragenda sidang keputusan.
"PKPI kita lanjut besok jam 10.00 WIB untuk mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli," tutup Fritz disusul mengetok palu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca Selengkapnya