Sidang BLBI, BDNI gunakan uang negara untuk kepentingan grup perusahaan
Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan era Bacharuddin Jusuf Habibie, Bambang Sudibyo mengkritisi kebijakan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dalam menggunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Bambang, BDNI justru menggunakan BLBI untuk keperluan grup perusahaan ketimbang menstabilkan modal bank.
Itu disampaikan Bambang saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/6).
"Sewaktu Anda menjabat sebagai Menteri Keuangan, apa Anda tahu BDNI sedang bermasalah?" tanya Hakim Sunarso kepada Bambang.
"Kalau itu kebetulan, Agustus kita pilih mana yang jelek banget modalnya negatif diatas 80 persen dari dana masyarakat. Dana 80 persen dipakai untuk biaya grup-nya sendiri, ini bank apa," ujar Bambang.
Dia menjelaskan, pada tahun 1998, kondisi ekonomi sangat kacau akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dampaknya, masyarakat mengambil seluruh uangnya dari bank sehingga likuiditas perbankan terganggu cukup signifikan.
Dari peristiwa itu, Bank Indonesia memberikan bantuan likuiditas atau dikenal dengan BLBI kepada bank-bank dengan kondisi modal cekak.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPPN era Soeharto itu mengaku tidak mempublikasi bank mana saja berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Menggandeng Bank Indonesia, dia mendapat data bank-bank dengan kondisi likuiditasnya minus, termasuk BDNI didalamnya.
"Saya di Kementerian Keuangan dan biasanya tidak ada dinyatakan (tidak sehat) kalau dinyatakan benar-benar kolaps," imbuhnya.
Diketahui dalam kasus ini BDNI merupakan obligor terhadap BLBI melalui BPPN sebagai penyalurnya. Dalam prosesnya, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya