Sidang banyak ditunda, Tipikor minta hakim ad hoc ditambah
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta mulai mengeluh lantaran kekurangan hakim ad hoc. Menyusul, tiga dari delapan hakim ad hoc diberhentikan sedangkan hakim karier hanya berjumlah 15 orang.
"Hakim ad hoc yang semulanya delapan, tiga sudah tidak diperpanjang tinggal lima. Ada penambahan tapi sekarang belum datang," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Sutiyo Jumagi di kantornya, Senin (5/10).
Hakim Sutiyo mengatakan sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memberi tambahan hakim ad hoc. Untuk itu, dia mengaku kewalahan mengingat perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor terus bertambah.
"Sementara perkara yang masuk terus dilimpahkan ke kita bahkan sidang hari ini ada 21 perkara," terangnya.
Menurut dia, penambahan hakim ad hoc merupakan keperluan yang mendesak. Apa lagi, lanjut dia, dari beberapa hakim ada yang sedang sakit dan pergi melaksanakan ibadah haji. Hal itu pun berimbas pada banyaknya sidang yang ditunda.
Hakim Sutiyo mengungkapkan, jumlah hakim ad hoc yang ideal yaitu 10 sampai 12 orang. Dikatakan dia, sudah tiga bulan yang lalu pihaknya meminta penambahan hakim namun sampai saat ini belum juga dikabulkan.
"Makanya perkara yang sekarang banyak agak tertunda. Ini menunggu sidang lainnya di atas kalau sudah lengkap sambil menunggu penetapan ketua tentang penggantian hakim yang sakit. Jadi sangat diharapkan sekali agar hakim ad hoc itu ditambah," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya