Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak Lapas Cipinang, petugas Ditjen PAS & Kemenkum HAM sita televisi hingga AC

Sidak Lapas Cipinang, petugas Ditjen PAS & Kemenkum HAM sita televisi hingga AC Hasil sidak Lapas Cipinang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jakarta menemukan barang-barang elektronik kompor gas, dan senjata tajam di Lapas Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Barang-barang itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Minggu (22/7) malam.

Pantauan di lapangan, sidak dimulai pada pukul 19.28 WIB. Diawali dengan Apel Pasukan. Sekira 160 petugas dipecah dua. Sebagian ke Rutan. Sisanya ke Lapas Cipinang.

Di Lapas Cipinang sendiri, dipimpin langsung R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Dia pun menginstruksikan kepada petugas untuk menggeledah satu per satu ruangan dengan tetap menjaga ketenangan.

"Periksa seluruhnya. Jika ada barang-barang yang melanggar aturan bawa ke luar. Tapi jaga ketenangan para napi," ucap dia.

Saat itu, ruangan yang digeledah ada di Blok tipe 3 Wisma Bahrudin Suryo Broto. Bangunan setinggi tiga lantai dihuni 285 Narapidana. Kategorinya ada yang Kasus Kriminal Umum, Kasus Narkoba dan Kasus Tindak Pidana Korupsi.

"Ini atas instruksi Kementerian Hukum dan HAM di turunkan satgas ditugaskan hampir 100 orang," ujar dia. Ada 110 kamar yang kami geledah. Yang mana rata-rata penghuni blok yang kita lakukan pengeledahan ini yang hukumannya tinggi. Mulai dari 10 tahun ke atas, seumur hidup bahkan hukuman mati," papar dia.

Berbagai barang-barang seperti televisi layar datar dan cembung, sound system, reskuker, kompor gas, kipas angin dan Air Conditioner ditemukan di kamar-kamar yang dihuni Narapidana tersebut.

Petugas lantas membawa dan dikumpulkan ke aula serba guna. Satu per satu di jejerkan secara rapih.

"Pada malam ini hasil yang didapat sebagaimana arahan, dikeluarkan barang barang yang dilarang berada di dalam kamar tahanan, misalnya alat-alat yang menggunakan listrik, senjata tajam, kemudian alat komunikasi, atau pun benda benda yang dapat membahayakan nyawa seseorang," ujar dia.

R. Andika mengatakan, barang-barang tersebut akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat. "Kami kumpulkan di sini lalu di hanguskan," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP