Sidak di Kosambi, BPOM Sita Puluhan Dus Obat-obatan Ilegal
Merdeka.com - Obat-obatan keras yang dijual bebas di wilayah Kabupaten Tangerang semakin marak. Penjualan obatan ilegal ini umumnya berkedok sebagai toko penyedia perlengkapan dan peralatan kecantikan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi sejumlah toko yang mengedarkan berbagai jenis obat-obatan keras ilegal di Kosambi, Tangerang hari ini. Tiga di antara sejumlah toko yang digeledah itu, berjualan di kawasan Mal Bandara City, Kosambi, Tangerang.
"Kami lakukan penyitaan terhadap obat-obatan yang dijual bebas tersebut dan toko kami segel," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa (3/12).
Dari hasil penggerebekan itu, terdapat puluhan dus yang berisi 419 item dari 172.532 potongan obat keras. "Semua itu dengan nilai barang total Rp270 Juta," ujar dia.
Jenis Obat Ilegal yang Disita
Dari pengungkapan peredaran obat-obatan keras ilegal tersebut. Di antaranya mengandung psikotropika seperti trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.
Selain itu, BPOM juga mendapati sejumlah obatan keras berbahaya, yang dapat mengganggu fungsi saraf. Dia melanjutkan, bahkan tidak hanya di tiga toko obat di kawasan Mal Bandara City yang disegel BPOM karena melakukan kegiatan usaha ilegal.
BPOM juga mendapati empar toko lain yang berada terpisah, dua diantaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat dan Jalam Salembaran, serta rumah yang dijadikan pemilik usaha sebagai gudang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya