Siarkan 'Muktamar Khilafah', TVRI ditegur karena hasut NKRI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia (TVRI) karena telah menayangkan 'Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah'.
KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada program siaran yang tayang pada 6 Juni 2013 mulai pukul 06.51 WIB itu.
"Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan ceramah yang berisi serangan dan/atau penghasutan terhadap rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan keberagaman yang dianut oleh masyarakat Indonesia," demikian isi surat teguran KPI nomor K/KPI/06/13 yang diterbitkan pada 21 Juni lalu, seperti dikutip situs resmi KPI.
Dalam tayangan tersebut, ditayangkan ucapan, "Pembentukan negara khilafah di Indonesia", "Kita tercerai-berai karena demokrasi, demokrasi sekularisme bakal mati", "Demokrasi bukan saja sistem kufur, tapi merupakan sistem yang berbahaya karena mengandung prinsip utama liberalisme", "Mereka memaksa umat Islam untuk melegalkan homoseksual, "Nasionalisme telah menjadikan ras dan bangsa menjadi berhala", "Demokrasi juga merupakan pangkal korupsi, saatnya kita mencampakkan sistem demokrasi dan nasionalisme." "Hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah-belah kita semua."
KPI menilai, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, perlindungan kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 huruf a.
"Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis."
Kami mengingatkan TVRI bahwa dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 huruf a UU Penyiaran dinyatakan bahwa penyiaran menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun demokrasi dan berfungsi sebagai perekat sosial.
Selain itu, dalam Pasal 4 huruf a P3 dan SPS ditegaskan kembali bahwa lembaga penyiaran dan program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami meminta Saudara agar berhati-hati terhadap setiap isi program siaran yang menggugat kembali Pancasila, UUD 1945, dan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Selain sanksi administratif, KPI juga meminta TVRI untuk membuat pernyataan yang disiarkan selama 15-30 detik sebanyak 5 (lima) kali setiap hari selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 22 sampai 24 Juni 2013 antara pukul 07.00 - 21.00 yang bertuliskan:
"TVRI menjalankan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk senantiasa menjaga isi siarannya dengan menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU Penyiaran (UU No. 32/2002)."
"Saudara harus melaporkan kepada KPI secara tertulis disertai copy tayangan tentang disiarkannya pernyataan di atas."
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaSejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya
Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaHari Istiqlal 22 Februari: Memaknai Sejarah dan Nilai Persatuan
Setiap tanggal 22 Februari 2024, Indonesia memperingati Hari Istiqlal.
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya
Kabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca Selengkapnya