Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siarkan 'Muktamar Khilafah', TVRI ditegur karena hasut NKRI

Siarkan 'Muktamar Khilafah', TVRI ditegur karena hasut NKRI Ilustrasi menonton televisi. ©Shutterstock/prodakszyn

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia (TVRI) karena telah menayangkan 'Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah'.

KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada program siaran yang tayang pada 6 Juni 2013 mulai pukul 06.51 WIB itu.

"Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan ceramah yang berisi serangan dan/atau penghasutan terhadap rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan keberagaman yang dianut oleh masyarakat Indonesia," demikian isi surat teguran KPI nomor K/KPI/06/13 yang diterbitkan pada 21 Juni lalu, seperti dikutip situs resmi KPI.

Dalam tayangan tersebut, ditayangkan ucapan, "Pembentukan negara khilafah di Indonesia", "Kita tercerai-berai karena demokrasi, demokrasi sekularisme bakal mati", "Demokrasi bukan saja sistem kufur, tapi merupakan sistem yang berbahaya karena mengandung prinsip utama liberalisme", "Mereka memaksa umat Islam untuk melegalkan homoseksual, "Nasionalisme telah menjadikan ras dan bangsa menjadi berhala", "Demokrasi juga merupakan pangkal korupsi, saatnya kita mencampakkan sistem demokrasi dan nasionalisme." "Hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah-belah kita semua."

KPI menilai, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, perlindungan kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 huruf a.

"Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis."

Kami mengingatkan TVRI bahwa dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 huruf a UU Penyiaran dinyatakan bahwa penyiaran menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun demokrasi dan berfungsi sebagai perekat sosial.

Selain itu, dalam Pasal 4 huruf a P3 dan SPS ditegaskan kembali bahwa lembaga penyiaran dan program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami meminta Saudara agar berhati-hati terhadap setiap isi program siaran yang menggugat kembali Pancasila, UUD 1945, dan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Selain sanksi administratif, KPI juga meminta TVRI untuk membuat pernyataan yang disiarkan selama 15-30 detik sebanyak 5 (lima) kali setiap hari selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 22 sampai 24 Juni 2013 antara pukul 07.00 - 21.00 yang bertuliskan:

"TVRI menjalankan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk senantiasa menjaga isi siarannya dengan menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU Penyiaran (UU No. 32/2002)."

"Saudara harus melaporkan kepada KPI secara tertulis disertai copy tayangan tentang disiarkannya pernyataan di atas."

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya

Panglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya

Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Hari Istiqlal 22 Februari: Memaknai Sejarah dan Nilai Persatuan

Hari Istiqlal 22 Februari: Memaknai Sejarah dan Nilai Persatuan

Setiap tanggal 22 Februari 2024, Indonesia memperingati Hari Istiqlal.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya

Kabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya