Siapa yang menjamin legalitas kerja para sinse Tong Fang?
Merdeka.com - Kepercayaan masyarakat pada pengobatan formal dengan pergi ke dokter saat sakit, belakangan kian menurun. Dewasa ini, pengobatan tradisional dan alternatif justru lebih diminati. Dengan asumsi, biaya pengobatan lebih murah atau mereka tidak harus mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung bahkan kimia secara berlebihan.
Salah satu jenis pengobatan tradisional yang kini tengah menjamur di Indonesia adalah Tradisional China Medicine (TMC). Metode pengobatan TCM tidak menggunakan obat-obatan melainkan ramuan herbal. Selain itu, TCM juga menggunakan jasa sinse sebagai pendiagnosa penyakit si pasien.
Beberapa waktu lalu, merdeka.com coba menyambangi pengobatan yang memakai sistem TCM, yaitu Klinik Tong Fang. Meski pengobatan di sana cukup membuat kantong tong pes, tetapi ada saja peminatnya.
Mereka yang datang merasa lebih yakin kalau kerja sinse mengobati jauh lebih baik. Tapi legalkah sebenarnya para sinse di sana?
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaaan DKI Jakarta, Deded Sukandar, sinse yang bekerja di klinik Tong Fang adalah pekerja legal.
"Mereka punya izin resmi sebagai tenaga kerja asing," kata Deded kepada merdeka.com, Jumat (10/8).
Deded mengatakan, penilaian seseorang itu layak atau tidak bekerja di Indonesia tergantung pada rekomendasi pihak tertinggi dari bidang yang akan ditekuni si pekerja itu. Seperti para sinse di klinik Tong Fang, izin profesi mereka ada di bawah Kementerian Kesehatan.
"Kalau izin dari kementerian, kalau kita hanya perpanjangannya saja. Jadi setelah mereka dapat izin dari Imigrasi, ke Kemenkes, ke kepolisian, baru ke kita. Kita tinggal terima beres saja," jelasnya.
Deded menambahkan, pihaknya tentu mempunyai syarat tertentu sebelum menerima seorang tenaga kerja asing membuka usaha di Indonesia. Untuk para sinse di klinik Tong Fang, tentu keahlian mereka mengobati lah yang menjadi alasan diperbolehkan bekerja.
"Dilihat juga keahliannya, kalau itu untuk kemaslahatan orang banyak karena dia bisa mengobati ya kenapa dilarang. Tentu mereka bekerja di sini kan karena memang tenaga kerja untuk pengobatan dengan metode itu tidak ada di Indonesia," bebernya.
"Tapi sekali lagi, harus ada izin resmi, pendatang legal, dan jelas siapa sponsor kegiatan mereka," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Supriyanto membantah kalau izin kerja para sinse keluar dari Kemenkes. Menurutnya itu izin dikelola Dinas Ketenagakerjaan setelah mendapat mereka mendapat izin dari Keimigrasian dan Dinas Kesehatan.
"Oh bukan di kita. Kalau kliniknya tentu dari Dinas, kalau izin bekerjanya dari dinas setelah ada izin khusus dari Imigrasi bahwa mereka sebagai pekerja lalu dilihat kompetensinya," jelas Supriyanto.
Meski demikian, katanya, di Indonesia sendiri sebenarnya keberadaan sinse itu belum diakui sebagai profesional.
"Sinse kita anggap sebagai pengobat dengan cara tradisonal, yang belum bisa dipertanggungjawabkan khasiatnya," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya