Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapa suruh korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR

Siapa suruh korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR novel baswedan. ©REUTERS

Merdeka.com - Berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang menyeret Novel Baswedan sebagai tersangka kini sudah rampung. Bahkan, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1) lalu.

Tak hanya itu, Novel pun seharusnya dimejahijaukan pada 16 Februari 2016 hari ini. Namun, beberapa hari sebelum persidangan, tiba-tiba saja Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan. Alhasil, kasus Novel pun kini sedang jalan di tempat.

Melihat hal itu, empat orang yang mengaku korban dari Novel Baswedan mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedatangan mereka bukan lain meminta agar kasus penembakan yang melibatkan Novel terus dilanjutkan.

Keempatnya adalah Donni (32), Ali (33), Irwansyah Siregar (40) dan Deddy Nuryadi (34). "Kami ke sini ingin bertemu ketua DPR Komisi III yang menangani bidang hukum hubungan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan," kata Yuliswan selaku Kuasa Hukum mereka, Senin (15/2).

Yuliswan mengaku, alasan mereka datang ke DPR adalah untuk meminta agar kasus Novel Baswedan tidak dideponering dan terus dilanjutkan. "Kami ingin kasus penembakan Novel Baswedan dilanjutkan. Sebenarnya ini tidak ada kriminalisasi, makanya kami ke sini agar kasus tidak dideponering dengan alasan kepentingan umum," ungkapnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP