Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapa perwira yang disebut Brigpol Hendra otak penggelapan Rp 7 M

Siapa perwira yang disebut Brigpol Hendra otak penggelapan Rp 7 M gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara akhirnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang kode etik dan profesi Polri yang diketuai AKBP Yusuf Setiady, Kamis (26/2) lalu.

Atas vonis tersebut, Brigadir Hendra menyatakan akan menempuh langkah banding. Sebab menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan selama proses pemeriksaan hingga pembacaan materi dakwaan.

Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi yang kini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting ini adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek (JFM) berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).

Dalam pembicaraan tersangka dengan salah satu mantan petinggi Polda Sulut tersebut, dikatakan Hendra, kemudian terjadi kesepakatan diantara keduanya.

"Ketika JFM mengiyakan, maka terjadi deal untuk membeli koper tersebut untuk diletakkan di sekitar TKP penangkapan. Kemudian JFM mengatakan ke pihak penjagaan untuk dikeluarkan dari tahanan kemudian ke ruangan SubDit Tipikor untuk mengatakan bahwa ada koper yang dia titipkan. Hal tersebut dilakukan pengembangan untuk ditemukan," ungkapnya.

Dia pun membantah jika otak dari aksi penggelapan barang bukti (babuk) milik BNI 46 Manado adalah dirinya.

"Jadi bukan serta merta itu ide dari saya. Skenario tersebut dari mantan Direktur yang sudah ada deal dengan tersangkanya sendiri dan saya yang diperintahkan untuk membeli koper tersebut," ungkap dia lagi.

Diketahui, Hendra Jacob bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan babuk berupa uang senilai Rp 7,7 miliar milik BNI 46 Manado, pada Januari tahun lalu.

Saat menangkap JFM oknum pegawai BNI 46 tersangka pembawa kabur uang tersebut, terjadilah upaya penggelapan babuk bernilai miliaran rupiah. 7 Anggota Timsus divonis PTDH dan 4 orang lainnya diputus demosi oleh Majelis hakim komisi kode etik dan profesi Polri.

Menariknya, meski dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang terungkap uang senilai Rp 1 miliar dibagikan ke mantan Dir reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi, sampai saat ini Pamen Polri tersebut belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP