Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siang ini, MK putuskan keabsahan PHK sepihak

Siang ini, MK putuskan keabsahan PHK sepihak Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan mengambil putusan penting terkait nasib para pekerja. Pada pukul 14.00 WIB, Rabu (20/6), Mahkamah akan memutuskan perihal keabsahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membolehkan pengusaha melakukan PHK atas dasar efisiensi. Pasal ini yang digugat oleh Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih dan Bambang Mardiyanto, mantan karyawan Hotel Papandayan.

Mereka adalah korban PHK sepihak atas dasar efisiensi. Padahal, masa kerja ketiganya tergolong lama, yakni mencapai 20 tahun.

Pemohon menilai pasal itu melanggar hak konstitusional para pekerja karena berakibat pada hilangnya kesempatan untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang adil dan layak, sebagaimana diatur pasal 28D UUD 1945.

Para pemohon ingin MK membatalkan pasal tersebut karena kerap digunakan secara seenaknya oleh pengusaha. Menurut pemohon, penggunaan pasal tersebut terkesan dipaksakan untuk memberikan legitimasi terhadap kondisi perusahaan yang sebenarnya tidak sesuai.

Pemohon menambahkan, pasal itu juga telah membuat institusi tempatnya bekerja seenaknya memecat karyawan dengan mencari-cari alasan yang mendukung. Padahal, kata dia, alasan utama yang menjadi dasar PHK adalah pengelola Hotel Papandayan hendak melakukan renovasi untuk meningkatkan kelas hotel dari bintang empat ke bintang lima. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP