Shock divonis 2,5 tahun, Nunun dilarikan ke RS
Merdeka.com - Nunun Nurbaeti langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan dua tahun enam bulan penjara. Terpidana kasus suap cek pelawat itu pun akan dilarikan RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
"Beliau sangat shock dengan putusan ini karena beliau tidak pernah memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota DPR," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Ina kembali menegaskan, Nunun tidak terlibat suap. Kliennya itu hanya memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. "Namun beliau juga tidak menyalahkan majelis hakim," ujar Ina.
Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti menyuap anggota DPR. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta, pengganti tiga bulan kurungan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya