Shock divonis 2,5 tahun, Nunun dilarikan ke RS
Merdeka.com - Nunun Nurbaeti langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan dua tahun enam bulan penjara. Terpidana kasus suap cek pelawat itu pun akan dilarikan RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
"Beliau sangat shock dengan putusan ini karena beliau tidak pernah memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota DPR," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Ina kembali menegaskan, Nunun tidak terlibat suap. Kliennya itu hanya memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. "Namun beliau juga tidak menyalahkan majelis hakim," ujar Ina.
Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti menyuap anggota DPR. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta, pengganti tiga bulan kurungan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRS Dunda Limboto Gorontalo Terbakar, Pasien Panik dan Berhamburan Keluar
Kobaran api membuat kepanikan di ruang perawatan karena letaknya berdekatan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
Peristiwa tragis itu terjadi sejak tahun lalu dan keluarga baru mengetahuinya sekarang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Sebut Rp700 Triliun untuk Beli Alutsista Bekas, Prabowo: Mudah-mudahan Sadar dan Arif
Prabowo berpesan, kepada pihak-pihak yang punya niat-niat tertentu supaya cepat sadar.
Baca SelengkapnyaTragis, Remaja Diperkosa sambil Direkam dan Diancam Dibunuh
Setelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaMakelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMaling Bersenjata Api Sabet Perut Warga Tangsel dengan Celurit Setelah Dipergoki Curi Motor
Yana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnya