Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sherny ditangkap saat akan pindah kewarganegaraan

Sherny ditangkap saat akan pindah kewarganegaraan Sherny Kojongian. merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Lamanya menjadi buron membuat Sherny Kojongian lupa bahwa dirinya berstatus DPO internasional. Sherny ditangkap saat sedang mengurus izin pindah kewarganegaraan. Tadinya Sherny bermaksud mendaftarkan diri jadi warga negara Amerika Serikat.

"Adapun untuk terpidana SK ini di mana yang bersangkutan dalam proses dan ingin menjadi WN di Amerika. Ketahuan saat mengajukan jadi WNA itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman di kantornya, Jakarta, Rabu (13/6).

Mengetahui Sherny adalah buronan, tentu saja pihak Amerika tidak bisa memprosesnya. Sherny malah dibawa ke pengadilan hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah Indonesia.

"Akhirnya diproses hukum di Amerika Serikat dalam proses keimigrasian diproses panjang pengadilan sehingga akhirnya tanggal 11 Juni di dideportasi kembali ke Indonesia oleh interpol," tambahnya.

Seperti diketahui, awalnya Sherny Kojongian Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) bersama terpidana Hendra Rahardja (komisaris utama PT BHS, sekaligus pemegang saham) dan terpidana Eko Edi Putranto (Komisaris/pemegang saham) pada kurun waktu tahun 1992-1996 memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup.

Selain itu, para terpidana memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan bodong. Sebab, kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit serta tidak dibukukan.

Perihal adanya kecurangan tersebut, Bank Indonesia lalu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada direksi PT BHS yang intinya, meminta direksi PT BHS untuk menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait. Namun, larangan tersebut tak digubris Sherny. Dia malah memberikan persetujuan penarikan dana dan valas oleh pihak terkait.

Atas perbuatanya, dia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun kendati telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sherny tak ditahan, karena pada saat kasusnya disidangkan secara in absensia ia melarikan diri hingga tertangka di San Fransisco Amerika Serikat.

Dengan tertangkapnya Sherny, dalam kasus BLBI yang membelit Sherny, tinggal Eko Edi Putranto yang belum tertangkap. Sementara itu, Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup telah meninggal dunia di Australia. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP