Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sherny daftarkan PK ke PN Jakarta Pusat

Sherny daftarkan PK ke PN Jakarta Pusat Sherny Kojongian (berkacamata hitam). merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Sherny Kojongian, Dea Tungga Esty mengatakan, pihaknya masih menunggu surat jawaban Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus Sherny. Untuk mendukung, kuasa hukum Sherny akan mendaftarkan ke PN Jakarta Pusat.

"Kami akan mendaftarkan peninjauan kembali kasus Sherny Konjongian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dea saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/6).

Menurut Dea, kliennya berhak membuka kembali untuk kebenaran materil. "Sekarang digali bukti materil kebenaran Sherny bersama-sama (Alm) Hendra Raharja dan Eko Rahadirputranto atau tidak," ujar Dea.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun atas kasus KLBI Bank BHS yang dilakukan oleh Sherny Kojongian, Eko Putranto Hendra dan Hendra Rahardja. Namun Hendra dinyatakan telah meninggal dunia pada tahun 2002.

Ketiga terpidana tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan banding tanggal 8 November 2002 nomor 125/Pid.2002/PT DKI.

Hendra dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, sedangkan Eko dan Sherny menerima hukuman pidana penjara 20 tahun. Ketiganya juga didenda Rp 30 juta yang apabila tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan enam bulan. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP