Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto imbau Bupati Nyono mundur jadi ketua DPD Golkar Jombang

Setya Novanto imbau Bupati Nyono mundur jadi ketua DPD Golkar Jombang Setnov diperiksa sebagai saksi Anang. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengimbau Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar wilayah Jombang. Pernyataannya itu disampaikan sebelum sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dimulai.

"Sebaiknya ya mengundurkan diri, kasih kesempatan yang lain, tapi itu semua orang KPU yang memperhatikan," kata Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, Senin (5/2).

Sebelumnya, Nyono telah menyatakan kesiapannya mundur sebagai kursi Ketua DPD Golkar di Jombang. Pernyataannya tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan hampir 1 x 24 jam setelah operasi tangkap tangan.

"Otomatis kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati saya ikhlas karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus kita lakukan dan ikuti proses hukum," ujar Nyono Minggu malam.

Nyono juga mengakui dari penerimaan yang diperoleh dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, diperuntukan untuk kegiatan sosialisasinya dalam rangka pencalonan kembali sebagai Bupati di periode kedua.

Namun dia berdalih tidak menyangka hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.

"Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum maaf kepada masyarakat Jombang, Jatim," ujarnya.

Diketahui, Nyono menerima uang Rp 75 juta dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Dari uang tersebut, dia mengeluarkan Rp 50 juta untuk biaya iklan dalam rangka sosialiasi kegiatannya sebagai bakal calon petahana Bupati Jombang periode berikutnya.

Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP