Setya Novanto hadapi sidang tuntutan korupsi e-KTP hari ini
Merdeka.com - Setya Novanto hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jelang tuntutan dibacakan, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap agar terdakwa korupsi e-KTP tersebut bebas dari segala tuntutan.
"Tentu kami berharap dituntut bebas, karena tidak ada fakta bahwa Pak SN melakukan intervensi terhadap penganggaran dan pengadaan sebagaimana didakwakan," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (29/3).
Sementara itu saat disinggung mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan Justice Collaborator Setya Novanto oleh jaksa penuntut umum, Maqdir enggan berspekulasi lebih lanjut menurutnya saat ini pihaknya yakin mantan Ketua DPR itu tidak melakukan seperti apa yang telah didakwakan terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yanto mengingatkan kembali agar Novanto memberikan keterangan secara terbuka mengenai kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Keterangan anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan anda aliran Andi tidak benar sangat bertentangan dengan ini," ujar Hakim Yanto sambil mengangkat surat permohonan JC milik Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Hakim Yanto merunut keterangan sejumlah saksi yang bertolak belakang dengan keterangan Novanto. Dimulai dari jatah hasil korupsi proyek e-KTP ke DPR, pengaruh Novanto dalam pembahasan proyek tersebut, termasuk vendor pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Hakim Yanto berpendapat keterangan Novanto yang mengatakan tidak mengetahui alasan Andi kerap kali membahas proyek e-KTP tidak mencerminkan kriteria penerimaan JC.
"Sampai Oka (Made Oka Masagung) protes ke anda soal afis L-1 terlalu mahal kemudian anda panggil Andi dan Charles sampaikan keluhan Oka kemahalan katanya. Lalu dijelaskan alasannya harga kontrak akan dipergunakan untuk diberikan ke anda dan DPR sebagai komitmen fee 5 persen," ujar Yanto.
"Kalau keterangan saudara seperti itu belum terpenuhi," ujar Hakim Yanto.
Setya Novanto pun bersikukuh telah membuka seluruh rangkaian peristiwa kongkalikong bancakan proyek e-KTP.
"Saya sudah sejujur-jujurnya," ujar Novanto.
Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK, namun dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya