Setujukah masyarakat polisi langsung tembak mati penjahat?
Merdeka.com - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno menegaskan polisi harus berani menindak tegas pelaku tindak kejahatan. Jika perlu, polisi jangan takut menembak penjahat di tempat.
Sudjarno mengaku pernah menantang Kapolsek penjaringan dengan memberi sejumlah peluru. Dia meminta agar peluru tersebut digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan.
"Saya bilang, saya nggak mau tahu, minggu ini ada yang mati. Besoknya, ada yang mati. Pelaku (kejahatan)," katanya.
Namun Sudjarno menegaskan polisi harus bijak menggunakan senjatanya. Jangan sampai gegabah atau salah tembak.
Tapi jika benar-benar dibutuhkan, jenderal bintang satu ini meminta anak buahnya tak takut HAM. Tembak saja jika benar-benar membahayakan.
Nah, setujukah masyarakat Jakarta jika penjahat ditembak mati di tempat?
Tembak mati koruptor!
Purbadi (42) pegawai swasta, mengatakan ketidaksetujuannya jika setiap pelaku tindak kejahatan diberlakukan tembak di tempat. Menurutnya, aparat polisi harus melihat dulu dari segi tingkat kejahatannya."Harus liat dulu jahatnya kayak gimana, masa mencuri pisang langsung ditembak," kata Purbadi saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (14/10).Purbadi mengatakan, dirinya lebih setuju jika yang pantas ditembak itu adalah para koruptor. Namun, jika kejahatan yang motifnya hanya untuk mengisi perut hukum dengan hukuman yang berlaku."Nah kalo koruptor ditembak mati di tempat saya setuju, kalo kaya jahat karena dia pengen makan ya hukum sewajarnya saja," katanya.
Curanmor layak ditembak mati
Yadi (43) wiraswasta, mengatakan pelaku kejahatan perlu diberi peringatan atau ditembak oleh aparat polisi. Menurutnya, kejahatan seperti pencurian tidak masalah jika polisi langsung menembak pelaku."Kaya nyuri motor tuh nggak apa-apa kalo ditembak di tempat, kasih peringatan aja," kata Yadi saat berbincang dengan merdeka.com di Polda Jakarta, Selasa (14/10).Yadi mengatakan penjahat-penjahat yang pantas untuk ditembak mati adalah penjahat yang sudah melakukan tindak kejahatan yang tinggi, seperti membunuh. Menurutnya untuk penjahat yang kelas teri belum pantas ditembak mati, karena itu menyangkut nyawa manusia."Kalo penjahat biasa atau kelas teri janganlah ditembak mati itu kan nyawa orang, kalo yang udah buron atau membunuh baru tuh ditembak mati," katanya.
Penjahat sadis tidak apa-apa ditembak
Nurjanah (35) guru, mengatakan kurang setuju jika polisi langsung menembak pelaku kejahatan di tempat. Menurutnya, semua itu harus melewati proses terlebih dahulu karena ada hukum yang mengatur."Nggak setuju kalo asal tembak, kan ada proses dulu," kata Nurjanah saat berbincang dengan merdeka.com di halte Komdak Jakarta, Selasa (14/10).Nurjanah mengibaratkan dalam hukum islam, jika seorang pencuri harus dihukum qisash artinya jika ia mencuri maka potong tangannya. Namun demikian, tidak serta merta langsung memotong tangan pelaku karena ada proses yang harus dilalui."Kalo dalam agama saya kan ada hukum qisash, kalo dia mencuri potong tangannya. Tapi itu kan harus ada proses dulu, jika dia mencuri karena lapar maka tidak diperbolehkan diadili saja," ungkapnya.Dia mengatakan penjahat yang pantas ditembak atau bahkan ditembak mati adalah, pelaku kejahatan yang sadis dan setelah itu melarikan diri."Kalo penjahat sadis terus melarikan diri saya setuju buat ditembak," katanya.
Teroris wajib ditembak!
Silvi (23) freelance, mengatakan tidak setuju jika polisi langsung menembak penjahat. Menurutnya, yang harus ditembak mati itu para teroris."Kaya teroris tuh yang harus ditembak mah kalo kaya pencuri biasa mah hukum aja," kata Silvi saat berbincang dengan merdeka.com di halte Komdak Jakarta, Selasa (14).Silvi menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami tindak kejahatan pencurian hp di angkot. Menurutnya apabila kejahatan seperti itu terlihat oleh polisi, tidak perlu langsung ditembak melainkan ditangkap dan dihukum."Saya pernah di angkot, hp saya diambil modusnya muntah-muntah, kalo kaya gitu polisi tau ga usahlah ditembak tangkap dan hukum aja," katanya.
Tembakan peringatan dulu
Amir (69) pegawai swasta, mengatakan aparat polisi tidak bisa semena-mena melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan. Ada aturan hukum untuk melakukan hal tersebut."Nggak boleh itu langsung tembak kan ada aturannya," saat berbincang dengan merdeka.com di halte Komdak Jakarta, Selasa (14).Amir mengatakan, ada kriteria penjahat yang harus ditembak. Penjahat yang melawan aparat polisi dan penjahat yang melarikan diri yang semestinya ditembak. Namun, penjahat selain itu hanya diberikan tembakan peringatan atau tembakan ke udara."Penjahat yang bisa ditembak yang melawan aparat dan yang melarikan diri," ujarnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca Selengkapnya