Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setop aksi buat Ahok

Setop aksi buat Ahok Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Sudah empat hari massa pendukung Basuki T Purnama (Ahok) melakukan aksi di beberapa lokasi. Mereka menyuarakan pembebasan buat eks gubernur DKI Jakarta itu, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Massa terus bertambah. Mereka kini mulai diminta setop beraksi lagi.

Permintaan setop aksi buat Ahok disampaikan langsung Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sebagai mantan pasangan Ahok di Pilgub dan selama memimpin DKI Jakarta, dia merasa langkah dilakukan para relawan merugikan. Sebab, apapun aksi massa tidak akan memengaruhi putusan persidangan.

"Setop lah, ya cara bikin aksi-aksi yang simpati, saya sampaikan jangan sampai merugikan diri sendiri," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5). Bukan berarti Djarot enggan membantu Ahok. Dia mengaku juga tengah fokus melakukannya. Apalagi dirinya merasa masalah menimpa Ahok sudah menjadi persoalan bangsa.

Mantan Wali Kota Blitar itu merasa seharusnya para pendukung Ahok semakin menegakkan fondasi Pancasila. Terutama dengan terus mengusung semangat nasionalisme. Sehingga masalah menimpa bekas rekan kerjanya itu tidak lagi ada di masa depan.

"Apa lagi sebentar lagi kita peringati Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei. Kita memperkuat keindonesiaan kita. Kita jadi bukan hanya persoalan Pak Ahok. Oleh karena itu satu 'warning' bagi kita semua jangan sekali-sekali gunakan isu-isu SARA untuk kepentingan kepentingan politik praktis," tegasnya.

djarot menangis

Banyak aksi dilakukan pendukung Ahok merugikan masyarakat lain dan merusak keindahan kota. Di antaranya ketika melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Massa memadati jalan dan membuat lalu lintas terganggu. Mayoritas memakai kemeja kotak-kotak. Mereka bahkan sampai melakukan pemblokiran jalan. Namun, polisi akhirnya membuka pemblokiran itu. Langkah diambil polisi justru membuat emosi pendukung Ahok geram. Mereka semakin tersulut emosi.

Di tengah massa emosi akibat sikap polisi, membuat para pengendara melintas lokasi demo geram. Sempat terjadi gesekan antara pendukung Ahok dan pengendara lalu lintas. Beruntung berhasil diredam dan tak meluas.

Polisi akhirnya bertindak tegas. Mereka memukul mundur para pendukung Ahok. Akibatnya banyak peserta aksi kocar-kacir dan terduga provokator diciduk polisi. "Ayo bapak ibu, silakan kembali ke rumah masing-masing," tegas polisi di lokasi, kemarin.

pendukung ahok di pengadilan tinggi jakarta

Banyaknya aksi simpatik buat Ahok, juga dilakukan di luar ibu kota. Salah satunya di Pekanbaru, Riau. Massa pendukung Ahok menggelar aksi lilin pada Kamis lalu. Aksi berjalan damai. Namun, sisa demo merusak keindahan Kota Pekanbaru.

Kondisi ini menggugah Said Mufti dan Abil, anaknya masih berusia sembilan tahun. Mereka membersihkan kerak lilin di bibir trotoar jalan lingkungan Tugu Perjuangan, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

"Saya lihat banyak yang ribut-ribut di media sosial soal kerak lilin kotor ini. Aku tidak banyak cakap (omong), kalau cuma ngomong di media sosial saja mending turun tangan langsung membersihkannya," kata Said kepada merdeka.com, kemarin.

Said tak menyangka, aksi seribu lilin bakal menyisakan kerak mengotori lingkungan Tugu Perjuangan. Padahal, Tugu terletak di tengah kota Pekanbaru itu biasanya bersih dari sampah. Lebih kurang sepanjang 20 meter sisa kerak lilin mengotori lokasi. Bahkan di lantai pinggiran tugu juga terlihat bekas kerak lilin.

Peserta aksi lilin buat Ahok membuat Said tidak nyaman. Hal itu membuatnya untuk membersihkan bersama anaknya. "Mudah-mudahan ini cepat bersih, supaya kota kita bersih. Dan media sosial juga supaya tidak saling caci maki," terangnya.

said dan anaknya bersihkan lilin bekas aksi ahok

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa pekan ini.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP