Setnov laporkan Sudirman Said dengan pasal pencemaran nama baik
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepada awak media, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setnov menunjukkan nomor laporan yang sudah diterimanya dari pihak Bareskrim. Nomor laporan itu, LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal hari ini Jumat (11/12/2015).
"Penerimaan laporan pada Mabes Polri terkait tuduhan Pak Sudirman Said mengenai pencatutan nama Presiden dan Wapres serta permintaan kita akhiri tanda penerimaan dari Mabes Polri," kata Firman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Untuk melengkapi laporan itu, Firman mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, Firman kerap mendatangi Gedung Bareskrim.
"Ada lampiran dokumen yang terkait dengan standing point statement dari pada Pak Sudirman Said, beliau dengan sengaja patut diduga sebarkan tuduhan palsu di muka umum pencatutan nama presiden dan wapres," ujar Firman.
Kendati laporannya sudah diterima Bareskrim, Firman mengaku ada beberapa dokumen dan data yang harus dilengkapi kembali. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Bareskrim.
"Ada beberapa (berita) termasuk wawancara dan sebagainya di antaranya fokus poin menyangkut diri klien saya," pungkas Firman.
Dalam laporan, penyidik Bareskrim mencantumkan pasal 310 dan atau 311 KUHPidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Dengar Ada Skenario Bangun Koalisi Besar Permanen: Ini Itikad Sangat Buruk
Sudirman menilai skenario tersebut sebagai itikad buruk yang mengancam demokrasi.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Sebut Pihak Kalah Pemilu Harus Jadi Penyeimbang Pemerintah
Kata Sudirman, situasi saat ini lebih kompleks ketimbang pada masa lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara
Menurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaOperasi Senyap Sudirman Said, Sinyal Koalisi Kubu Anies dan Ganjar Putaran Kedua?
Sudirman Said melakukan komunikasi dengan kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaSedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan
Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaMengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca Selengkapnya