Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov laporkan Sudirman Said dengan pasal pencemaran nama baik

Setnov laporkan Sudirman Said dengan pasal pencemaran nama baik Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepada awak media, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setnov menunjukkan nomor laporan yang sudah diterimanya dari pihak Bareskrim. Nomor laporan itu, LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal hari ini Jumat (11/12/2015).

"Penerimaan laporan pada Mabes Polri terkait tuduhan Pak Sudirman Said mengenai pencatutan nama Presiden dan Wapres serta permintaan kita akhiri tanda penerimaan dari Mabes Polri," kata Firman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Untuk melengkapi laporan itu, Firman mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, Firman kerap mendatangi Gedung Bareskrim.

"Ada lampiran dokumen yang terkait dengan standing point statement dari pada Pak Sudirman Said, beliau dengan sengaja patut diduga sebarkan tuduhan palsu di muka umum pencatutan nama presiden dan wapres," ujar Firman.

Kendati laporannya sudah diterima Bareskrim, Firman mengaku ada beberapa dokumen dan data yang harus dilengkapi kembali. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Bareskrim.

"Ada beberapa (berita) termasuk wawancara dan sebagainya di antaranya fokus poin menyangkut diri klien saya," pungkas Firman.

Dalam laporan, penyidik Bareskrim mencantumkan pasal 310 dan atau 311 KUHPidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP