Setnov laporkan SS, Kapolri sebut jika ada pidana naik ke penyidikan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait tindakan Menteri ESDM Sudirman Said, akan diselidiki. Menurutnya, sesuai dengan SOP tiap laporan yang masuk ke Polri harus dilakukan penyelidikan.
"Kalau memang itu bukan pidana tentu akan ditinggal. Tapi kalau itu tindak pidana akan dilanjutkan," kata Kapolri, di sela pembukaan Festival Hari Antikorupsi di Bandung, Kamis (10/12).
Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengarah pada adanya perbuatan tindak pidana, tentu akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.
"Akan ditingkatkan ke penyidikan kalau memang itu betul ada tindak pidana," tandasnya.
Disinggung mengenai pengusaha Riza Chalid yang disebut-sebut kabur ke luar negeri, Badrodin menyatakan pihaknya belum bisa bertindak lebih jauh karena terkait status.
"Riza Chalid itu kan kita belum tahu statusnya apa. Kalau orang yang statusnya tersangka atau DPO bisa dilakukan upaya paksa. Kalau ke luar negeri kita minta bantuan Interpol kalau sudah statusnya tersangka," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya