Setnov bebas jadi tersangka, KPK tegaskan terus mengusut korupsi e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya terus mengusut kasus korupsi proyek e-KTP pasca status tersangka Setya Novanto gugur dalam putusan praperadilan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, langkah hukum selanjutnya masih dipertimbangkan lebih lanjut.
"Alternatif alternatif sesuai aturan hukum yang berlaku apakah itu KUHAP ataupun Perma yang secara tegas mengatur praperadilan itu tentu jadi pertimbangan KPK," ujar Febri saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jumat malam (29/9).
Dia juga menegaskan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki andil ataupun turut menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun tidak berhenti. Pun dengan Setya Novanto yang saat ini terbebas dari sangkaan KPK.
"Pihak pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi ini tidak mungkin kita biarkan," tandasnya.
Diketahui, hakim tunggal Cepi memutuskan untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka yang disandangnya.
Rabu (20/9) sidang perdana gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda saat itu mendengar isi gugatan dari pihak penggugat, Setya Novanto. Kedua kubu menghadirkan masing-masing saksi ahli. Beberapa kali menjalani sidang, hakim tunggal pun memenangkan gugatan Setnov.
Diajukannya gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap ketua umum partai Golkar itu, Senin (17/7).
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (e-KTP)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya