Setnov akan dilaporkan ke KPK soal keterangan palsu kasus e-KTP
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LSM antikorupsi ini menduga kuat Setnov telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi e-KTP.
"Saya akan ke KPK untuk mengadukan dan melaporkan Setya Novanto yang diduga kuat menghalangi proses penyidikan dan memberi keterangan tidak benar,"kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/4).
Boyamin mengatakan, pihaknya akan resmi melaporkan Setnov ke KPK dalam pekan ini. "Ini sedang melengkapi aduan laporan," ujarnya.
Dia menjelaskan, keterangan palsu yang diduga dilakukan Setnov adalah terkait pengakuannya terdahap Irman, terdakwa korupsi e-KTP.
"Awalnya Setya Novanto mengaku nggak kenal (Irman). Setelah saya bawa bukti foto ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan kemarin di sidang mengakui kenal terdakwa e-KTP Irman. Ini artiya apa dia telah berbohong," papar Boyamin.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti keterangan Setnov yang awalnya mengaku tidak kenal Andi Narogong, tetapi kemudian di persidangan mengaku kenal.
"Setya Novanto ini bisa juga dijerat dengan pasal keterangan palsu seperti Miryam (S Haryani)," ujarnya.
"Miryam saja bisa kena apalagi Setya Novanto yang memiliki peran dan pengaruh lebih (di kasus e-KTP). Harusnya kena juga seperti Miryam," tegasnya.
Khusus untuk Setnov, kata Boyamin, pihaknya akan melaporkan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 KUHP.
"Jadi dia bisa dobel kenanya," katanya.
Selain ke KPK, MAKI juga akanmenagih tindak lanjut laporan yang pernah dimasukkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Rencananya, Boyamin akan kembali datang ke MKD pada Kamis 13 April besok.
"Itulah yang saya tanyakan. Justru saya mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Saya juga belum dipanggil MKD untuk memeberi keterangan. Harusnya setelah 14 hari dari pengaduan ada tindak lanjut," tutur Boyamin.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya