Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setiap hari, 20 pasangan bercerai di Tulungagung

Setiap hari, 20 pasangan bercerai di Tulungagung Ilustrasi perceraian. ©Shutterstock/Jim Barber

Merdeka.com - Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tergolong tinggi dengan rata-rata kasus talak/gugat cerai rata-rata mencapai 15-20 kasus per hari.

Rasio perceraian itu menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) 1 A Tulungagung, Suyono mengacu berdasar jumlah kasus gugat cerai yang ditangani lembaga selama kurun 2013.

"PA Tulungagung setiap harinya menggelar sekitar 60 sidang perceraian. Sedangkan setiap harinya ada sekitar 15-20 perkara yang masuk, baik itu gugatan perceraian maupun persidangan tanpa lawan," terangnya di Tulungagung, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/1).

Disebutkan, kasus perceraian yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama Tulungagung selama kurun 2013 tercatat mencapai 2.959 kasus.

Dari jumlah itu, kasus talak didominasi keluarga TKI, dengan latar belakang masalah perselingkuhan serta faktor ekonomi.

Selebihnya perceraian disebabkan usia pernikahan dini, sehingga hubungan rumah tangga terjadi disharmoni.

"Penyebab tertinggi karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami, kemudian disusul alasan ekonomi, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang biasanya karena adanya 'pihak ketiga'," papar Suyono.

Tahun ini (2014), angka perceraian di Tulungagung diprediksi meningkat. Selain dipengaruhi masalah klasik seperti faktor ekonomi dan perselingkuhan, konsekwensi penyelenggaraan pemilihan umum disinyalir memicu tingginya depresi sosial.

Para calon legislatif yang gagal lolos dalam perebutan kursi DPR/DPRD maupun "bebotoh" (pejudi) yang kalah bertaruh, berisiko tinggi mengalami ketegangan dalam hubungan keluarga yang mengarah pada perceraian.

"Sampai pekan ketiga Januari (2014) ini saja sudah 227 kasus yang dilaporkan ke pengadilan (agama)," ungkap Suyono.

Kombinasi penyebab perceraian yang sama juga terlihat pada kasus-kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung pada periode tahun 2010, 2011, dan 2012.

Alasan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga, menurutnya bisa terjadi lantaran pasangan cerai hidup terpisah (bekerja merantau/TKI), perkawinan usia dini, ataupun perselisihan lainnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM
Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Ternate, Kaesang Pangarep Sarapan Bareng Tokoh Lintas Agama dan Adat
Kunjungi Ternate, Kaesang Pangarep Sarapan Bareng Tokoh Lintas Agama dan Adat

Sesampainya di rumah warga, para warga Ternate sangat antusias menyambut kedatangan Ketum PSI dan Sekjen PSI itu.

Baca Selengkapnya
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

SL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya