Setelah RUU Tax Amnesty, DPR siapkan RUU Lalin Devisa dan KUP
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Ade Komarudin mengatakan dalam rapat konsultasi dengan Presiden diperoleh kesepahaman bahwa setelah pembahasan RUU Tax Amnesty, DPR dan pemerintah akan membahas RUU Lalu Lintas Devisa dan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Setelah pembahasan RUU Tax Amnesty ini kemudian akan dilakukan RUU lalu lintas devisa dan juga tentang RUU KUP. Itu juga sangat penting sebagai perbaikan dari sistem perpajakan bahwa perbaikan pajak itu harus dilakukan secara sistemik agar selesai seluruh agenda reformasi perpajakan kita di Indonesia," terang Akom sapaan Ade Komarudin dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (15/4) .
Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya, seharusnya RUU Tax Amnesty dibarengi dengan revisi terhadap UU Lalu Lintas Devisa yang selama ini membolehkan devisa bebas ke luar negeri walaupun dihasilkan dari Indonesia.
"Presiden setuju untuk melakukan revisi UU Lalin Devisa termasuk untuk juga secara setelah ini follow upnya revisi atau tentang ketentuan umum pajak (KUP) itu ya," ujarnya.
Selain itu, Fadli yang merupakan anggota Fraksi Gerindra meminta kepada Presiden Jokowi untuk hati-hati dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Walaupun dia telah mendengar alasan dari Jokowi kenapa menginginkan RUU Tax Amnesty untuk segera dibahas dan disahkan.
"Kita minta pengkajian dilakukan secara cermat, mendalam, jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru walaupun kita ingin kebutuhan yang secepatnya ini bisa semaksimal mungkin ya kita akomodir," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya