Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah praperadilan ditolak, Suryadharma Ali datangi KPK

Setelah praperadilan ditolak, Suryadharma Ali datangi KPK Suryadharma Ali di KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali (SDA), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10:30 WIB Jumat (10/4).

Dirinya mengaku kedatangannya itu karena memenuhi panggilan KPK dan terkait dengan penolakan gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

"Saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK. Kehadiran saya ke sini mencari keadilan. Praperadilan menyatakan hakim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan status saya," kata Suryadharma di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

SDA mengaku dirinya merasa dirugikan atas keputusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilannya tersebut. Apalagi menurutnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui mengenai kejelasan kasus, yang disangkakan kepadanya oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dirinya mengaku kecewa terhadap penetapan tersangka padanya selama ini, nyatanya hanya berdasarkan pada dugaan-dugaan saja.

"Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan. Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Itu belum ada. Cuma perkiraan-perkiraan," ujarnya.

Hakim tunggal PN Jaksel Tatik Hadiyanti telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Suryadharma Ali dan tim kuasa hukum yang dipimpin Humphrey Djemat.

Dalam gugatannya SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut, sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.

(mdk/rep)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP