Setelah Kejagung, 5 pimpinan KPK bakal sambangi MK dan KY
Merdeka.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), Rabu (6/1) besok. Kedatangannya itu dilakukan untuk memperbaharui perjanjian kerja sama antara KPK dengan dua lembaga negara itu.
"Betul, besok lima pimpinan KPK akan sambangi MK dan KY," ucap Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Prihasa Nugraha ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (5/1).
Priharsa menambahkan, MK menjadi lembaga pertama yang bakal disantroni Ketua KPK, Agus Rahardjo dan keempat rekannya. Setelah itu, kunjungan dilanjutkan ke KY.
"MK dulu pagi, jam 9.00 wib baru ke KY," tandasnya.
Sebelumnya, lima pimpinan KPK sudah menyambangi Kejaksaan Agung. Menurut salah satu hasil pertemuannya yaitu dalam waktu dekat akan memperbarui Memorandum of Understanding (Mou) atau perjanjian kesepakatan dengan Kejaksaan Agung.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebutkan dalam pembaharuan MoU itu berfokus pada koordinasi, supervisi dan monitoring.
"Kita akan melakukan perbaikan konten dan substansi, di antaranya koordinasi, supervisi, dan monitoring akan kita perjelas," kata Agus saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).
Agus memaparkan pembaharuan MoU bertujuan untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Ditambah lagi dengan peningkatan kerja sama. "Mudah-mudahan ini kerjasama yang baik," ujarnya.
Ucapan Agus pun diamini oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. "Dengan kolaborasi nanti cakupannya akan lebih luas, lebih intens dan hasilnya lebih maksimal," pungkasnya.
Tak hanya Kejagung yang disambangi oleh Agus CS, Senin (4/1) mereka juga telah menyambangi Mabes Polri bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pertemuan ini untuk mempererat kerjasama dalam bidang pemberantasan korupsi antarpenegak hukum. Salah satunya membentuk tim reaksi cepat penanganan kasus korupsi.
"Tadi yang hadir ada pimpinan KPK, Ketua, Wakil Ketua dan komisionernya lengkap hadir di sini dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi soal kerjasama pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum KPK, Polri dan Kejaksaan, termasuk unsur lembaga yang lain, PPATK, BPK, juga barang kali pegiat antikorupsi, sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi berjalan efektif," ujar Badrodin usai bertemu dengan para pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Badrodin menjelaskan, masing-masing lembaga punya kelebihan. "Kalau Polri sumber dayanya banyak tapi kewenangannya lebih sedikit dari KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Kemudian kewenangan penyadapan pun berbeda. Dalam proses perizinan penanganan perkara juga berbeda, sehingga perlu ada kerjasama yang erat antara KPK, Kejaksaan dan Polri," paparnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya