Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Kades, 2 orang jadi tersangka tambang ilegal Selok Awar-awar

Setelah Kades, 2 orang jadi tersangka tambang ilegal Selok Awar-awar Penambang Pasir. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji menegaskan bahwa tersangka yang terjerat kasus tambang pasir ilegal Pesisir Watu Pecak, Lumajang bertambah 2 orang. Sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar undang-undang Minerba hanyalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.

"Jumlah tersangka ilegal mining bertambah dua. Total tersangka tiga," kata Anton di Kantor Pemkab Lumajang, Jawa Timur, Jumat (2/10).

Menurut Anton, dua tersangka baru tersebut bukanlah pengusaha tambang. Dua tersangka baru itu merupakan rekan dekat Hariyono. ‎Serupa dengan Hariyono, 2 tersangka tersebut diduga turut menerima pajak jalan dari truk pengangkut pasir.

"Teman dari kepala desa. Dia menerima setoran," tuturnya.

‎Namun ketika ditanya mengenai inisial tersangka tersebut, Anton masih belum bisa menyampaikan. Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap beberapa petunjuk yang telah dihimpun.

Seperti diketahui sebelumnya, Hariyono telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dia dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

‎Di sisi lain Hariyono juga ditetapkan menjadi dalang para jagal yang membunuh petani penolak tambang Salim Kancil dan melakukan kekerasan pada Tosan. Sejauh ini barang bukti yang sudah didapat berupa beberapa kepala penambangan dan sejumlah alat berat. Penetapan sebagai otak pembunuhan tersebut berdasarkan kesimpulan dari para penyidik yang terdiri dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, dan Bareskrim Polri.

Hariyono ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 338, 340, dan 170. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang merencanakan, memberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya tindak pidana pembunuhan Salim Kancil dan melakukan kekerasan pada Tosan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP