Setelah di-bully, Florence Sihombing dilaporkan ke Polda DIY
Merdeka.com - Postingan Florence Sihombing di media sosial Path berbuntut panjang. Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum.
Sore tadi, Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
"Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian," jelas Ahmad.
Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," tambahnya.
Kasus Florence ini bermula ketika Florence mengunggah status di Path yang berisi ungkapan marahnya dan menjelek-jeleknya warga Yogyakarta. Status tersebut mendapat banyak tanggapan dari pengguna jejaring sosial. Bahkan capture screen postingan Florence juga disebarkan melalui jejaring sosial Twitter dan juga broadcast BlackBerry Messenger.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaTentukan Status, Polisi Gelar Perkara Kasus Bully SMA Binus BSD Diduga Libatkan Anak Vincent
Akibat perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar dan bakar pada bagian tubuhnya akibat terkena benda panas.
Baca SelengkapnyaPelajar Terlapor Bully di SMA Binus Serpong Libatkan Anak Vincent Diperiksa Polisi
Para terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Geger Siswi SMA di Salatiga Diduga di-Bullying Hingga Nyaris Bunuh Diri, Ini penjelasan Disdik
Disebut-sebut, korban pribadi yang menutup diri atau inrovert.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaPolisi Sudah Periksa Pihak SMA Binus Serpong Terkait Kasus Bully Libatkan Anak Vincent
Wendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaSedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca Selengkapnya