Setahun buron, calo PPDB ditangkap, 1 di antaranya wartawan gadungan
Merdeka.com - Setahun buron, calo Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tangerang akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Selasa (18/7) kemarin. Ketiga pelaku berinisial AF (57), BNR (52) dan WW (47) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran janji manis yang diberikan tak kunjung ditepati dengan modus memasukkan calon peserta didik baru ke sekolah negeri favorit di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, ketiga pelaku merupakan calo penerimaan siswa baru pada tahun 2016 kemarin berhasil menipu orangtua korban yang hendak memasukkan anaknya ke SMAN 8 Kota Tangerang.
"Kami baru mendapat satu laporan, waktu itu korban sempat menyetor uang senilai Rp 22 juta dan dijanjikan bisa diterima di SMAN 8," terang Kapolres, Rabu (19/7).
Namun nyatanya sampai hari pertama sekolah, anak korban tak kunjung diterima. Pelaku juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 6,5 juta sampai pada akhirnya kabur dan pelaku juga tak bisa dihubungi si korban.
Polisi awalnya juga sempat kesulitan mencari jejak pelaku, yang diduga korban kejahatannya lebih dari satu orang. Sialnya, saat musim PPDB tahun 2017 ini, pelaku kembali mencari calon korban dengan kembali menawarkan jasa tipu-tipu yang mereka miliki ke SMA-SMA yang pernah didatanginya tahun lalu. Satu pelaku di antaranya mengaku sebagai wartawan yang memiliki akses langsung ke sekolah.
"Berdasarkan informasi petugas di lapangan, pelaku ini kembali mendatangi SMAN 8 di Jalan Ken Arok, Kecamatan Cibodas, dari situ kemudian mereka kami tangkap," jelas dia.
Dari pengakuan awal pelaku baru pertama kali melakukan percaloan pada penerimaan siswa baru itu. Mereka berkenalan dengan korban di TKP, dengan modus membantu untuk meloloskan anak di sekolah yang di tuju.
"Ini masih kami dalami, karena katanya ada korban lain yang juga hendak melapor hari ini. Apkah ada keterlibatan orang dinas dan lainnya juga masih kami dalami," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya