Setahun buat BPJS palsu, korban AS hingga 810 kepala keluarga
Merdeka.com - Pria berinisial AS sudah satu tahun memalsukan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Hasil pemeriksaan sementara sudah 810 kepala keluarga (KK) menjadi korban penipuan pria berusia 42 tahun tersebut.
"Tersangka ini membuat kartu BPJS palsu sejak Juli 2015, korbannya ada 810 KK ini pengakuan tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary, di Mapolresta Cimahi, Senin (25/7).
Dari 810 KK, 175 kartu sudah dibuat dan disebarkan pada korban. Dia mengatakan, 810 KK itu tersebar di empat desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berbekalkan bendera yayasan Rumah Peduli Dhuafa (RDP), AS mengiming-imingi korban membuat BPJS abal-abal ini.
"Tersangka ini modusnya menawarkan bagi warga yang belum membuat BPJS, ditawarkan dengan cara kolektif," ujarnya.
Menurut dia, warga yang tidak paham benar, apalagi banyak yang belum terlindungi asuransi kesehatan membuat warga terkelabui.
AS memalsukan kartu keluaran pemerintah itu dengan bahan HVS dan mencetaknya sendiri di kediamannya.
"Modalnya kertas dan mencetak sendiri saja," ucap Ary.
Biaya per kartu dibanderol 100 ribu. Jika 810 KK sudah membayar artinya ada Rp 81 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
18,8 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Rp200.000 per Bulan, Total Jadi Rp600.000
BLT tersebut akan disalurkan selamanya 3 bulan, mulai Januari hingga Maret.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaJangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya