Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sespri Djoko Tjandra Mengaku Kirim Uang ke Anita Kolopaking Sebanyak 4 kali

Sespri Djoko Tjandra Mengaku Kirim Uang ke Anita Kolopaking Sebanyak 4 kali Sidang Anita Dewi Kolopaking. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi (sespri) Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca mengungkapkan dirinya pernah diberi mandat untuk memberikan uang kepada Anita Dewi Kolopaking sebanyak empat kali.

Dia mengungkapkan, pemberian uang ke Anita sama halnya dengan sistem pemberian uang kepada Tommy Sumardi yang sudah disampaikan dalam kesaksian saat sidang. Fransisca memberikan uang kepada keduanya melalui sosok Nurdin pada sekitar Mei dan Juni 2020

"Sekitar bulan Mei dan Juni 2020, tanggalnya saya lupa," kata Fransisca saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Fransisca merincikan bila pemberian uang uang yang diserahkan pada Anita berjumlah 50 ribu Dollar AS. Kedua, sebesar 33 ribu Dollar AS dan berikutnya sebesar Rp378 juta dan Rp117 juta.

"Pertama (pemberian uang) 50 ribu USD, 33 ribu USD, lalu ada rupiah Rp378 juta, terakhir Rp117.800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," jelasnya.

Dia tak mengetahui tujuan pemberian uang dari Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking. Sebelum itu, Djoko Tjandra mencuat ke publik setelah diketahui upaya hukum yang dilakukan Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking selaku pengacara.

"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak," papar Fransisca.

Uang Buat Tommy Sumardi

Fransisca juga menceritakan soal alur penyerahan uang kepada terdakwa Tommy Sumardi sebanyak lima kali dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura melalui sosok bernama Nurdin yang juga karyawan Mulia Group.

Pertama, pada 27 April 2020, Fransisca mendapat mandat dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang senilai 100 ribu Dollar AS. Melalui sambungan telepon, Djoko Tjandra meminta agar uang tersebut diserahkan pada Nurdin.

"Saat itu, pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," sebutnya di ruang sidang, Senin (30/11)

Kemudian, penyerahan uang kedua dilakukan pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko Tjandra saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada Fransisca, Djoko Tjandra mengutus agar berpindah tujuan menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy untuk menyerahka uang senilai 200 Dollar Singapura kepada Tommy di sebuah ruangan rapat di bagian Bisnis Centre.

"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke Pak Tommy," jelasnya.

Selanjutnya, Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.

"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," katanya.

Lalu, Fransisca kembali diperintah oleh Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang pada Tommy Sumardi pada tanggal 29 April 2020. Dengan sistem pemyerahan sama sebesar 100 ribu Dollar AS yang tersimpan di brankas dan langsung memberikannya pada Nurdin.

"Pada tanggal 29 April itu sebesar 100 ribu USD dalam pecahan seratus USD. Karena saya ada di kantor, saya ambil dari brankas. Setelah itu saya kasih ke Nurdin untuk kemudian ke Tommy," papar Fransisca.

Pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyuruh Fransisca menyerahkan uang sebesar 100 ribu Dollar AS. Terakhir, pada 22 Mei 2020, dia kembali diperintahkan menyerahkan uang sebesar 50 ribu Dollar AS.

Uang tersebut diserahkan melalui sosok Nurdin untuk dikirim ke Tommy Sumardi. Seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh Fransisca untuk kemudian dikirim kepada Djoko Tjandra melalui email.

"Tanda terima saya scan lalu kirim ke Bapak lewat email," sambungnya.

Dakwaan

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP