Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab: Pejabat publik wajib lapor harta kekayaan ke KPK!

Seskab: Pejabat publik wajib lapor harta kekayaan ke KPK! Pramono Anung. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta seluruh pejabat negara melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ada pengecualian, baik pejabat legislatif, yudikatif maupun eksekutif.

"Ya sebagai pejabat publik siapa saja itu memang berkewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baik saat dia dilantik maupun dia selesai jabatannya," kata Pramono di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/3).

Politisi PDIP ini menuturkan, sebenarnya bagi orang yang tertib melaporkan harta kekayaannya akan menikmati hidup lebih tenang. Hal ini diakui setelah dirinya mengisi LHKPN lebih dari tujuh kali selama menjabat sebagai pejabat negara.

"Sejak dulu saya lapor harta kekayaan, terakhir sejak dilantik sebagai Seskab," sambungnya.

Pramono juga menyindir pimpinan tertinggi lembaga yang hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya. Namun dia tidak menyebutkan nama.

"Yang berkewajiban melaporkan LHKPN laporkan lah, apalagi menjadi pimpinan di lembaga tinggi negara," ujarnya.

Untuk diketahui, belakangan Ade Komarudin santer dibicarakan lantaran pascadilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pengganti Setya Novanto, belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengaku tengah sibuk sehingga belum sempat mengisi LHKPN.

Berdasarkan telusuran Koalisi Masyarakat, diduga sekitar enam puluh persen dari lima ratusan lebih anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Koalisi ini kemudian mendesak KPK membeberkan nama-nama anggota DPR tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP