Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serukan People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro

Serukan People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Pidato Eggi Sudjana Seruan People Power Berbuntut Dipolisikan. ©2019 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Politisi PAN Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan 'people power'. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung melaporkan Eggi atas dugaan makar dan atau melanggar undang-undang ITE.

"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4).

Dewi membawa barang bukti berupa potongan video seruan Eggi Sudjana. Dalam laporan itu, Dewi mengaku baru tahu seruan itu melalui media sosial.

"Saya melihatnya pas 17 April itu setelah beberapa menit quick count Pilpres. Di situ ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi nggak menerima hal ini terjadi," kata Dewi.

Dewi mengungkapkan, sebelumnya telah menghubungi Eggi untuk menanyakan pidatonya itu. Namun, Eggi tak menanggapinya hingga akhirnya dirinya buat laporan polisi.

Dewi juga berencana buat laporan kepada Amien Rais. Namun batal karena Dewi tak membawa bukti-bukti.

"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Amien Rais tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro. Saat ini jadinya hanya laporan Eggi Sudjana dan akan menyusul ke Amien Rais," pungkas Dewi.

Dalam laporan bernomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Eggi disangkakan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP