Sering bolos, 2 anggota Polair dipecat
Merdeka.com - Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Pol M Chairul Noor akan memimpin Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua personel dari Bintara dan Tamtama Polair, besok (23/6). Keduanya diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Kita lakukan besok itu anggota yang mangkir kerja selama 374 hari dan 385 hari enggak kerja, dan sudah melalui sidang kode etik. Sudah 3 kali disidang 3 kali tidak datang, maka diputuskan," kata Chairul di Mabes Polair, Jakarta Utara, Senin (22/6).
Personel Polair yang akan dicopot yakni Bripda Pardi Surasa yang berasal dari kesatuan Bintara Provos Ursumda Subbagrenmin Ditpolair Baharkam Polri. Menurut Chaerul, Pardi sudah melanggar kode etik Polri mengacu pada keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor PUT/22/IX/2014 9 september 2014.
Pardi melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian merujuk pula pada keputusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/09/XII/2014/Kom, banding tanggal 4 September 2014 yaitu menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/22/IX/2014 tanggal 9 September 2014. Selain itu Pardi juga melanggar HAK ASABRI.
Sedangkan personel Polair kedua yang akan diberhentikan yaitu, Bharada Teghar Febriantho yang berasal dari Kesatuan Tatek KP Alap-alap 4008 Satrolnus Ditpolair Baharkam Polri. Pencopotan jabatan Teghar mengacu pada keputusan sidang komisi etik Polri nomor PUT/21/IX/2014 tanggal 9 September 2014. Teghar telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Selain itu Teghar melanggar pula HAK ASABRI.
Bintara dan Tamtama yang terkena PTDH karena melakukan pelanggaran kode etik Polri disiplin tersebut, merupakan hasil dari penataan dari dalam yang dilakukan Polair Baharkam Polri.
"Jadi begini bahwa dalam program 100 hari Kapolri, ada pembinaan ke dalam. Bagaimana polisi mau bener kalau di dalamnya enggak benar," tegasnya.
Keputusan Polair tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri tersebut berdasarkan pada Keputusan Kapolri nomor KEP/339/IV/2015, tanggal 17 April 2015.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya