Serikat Pekerja BUMN gugat Pelindo II soal perpanjangan kontrak JICT
Merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) menggugat PT Pelabuhan Indonesia II terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings Limited.
Ketua Umum FSBS Arief Poyuono, selaku penggugat menjelaskan ada tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak Pelindo II khususnya Richard Joost Lino selaku direktur utama.
"Gugatan ini untuk membatalkan kontrak konsesi perpanjangan, yang seharusnya kontrak ini belum bisa diperpanjang, karena baru akan habis 2019. Itu sudah diperpanjang kembali. Ini dugaan melawan hukum PT Pelindo II, terutama RJ Lino, melakukan pelanggaran undang-undang," kata Arief usai menghadiri sidang perdana gugatan warga negara kepada PT Pelindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Arief menambahkan, dalam hal kerjasama kontrak konsesi perpanjangan baru bisa dilakukan setelah masa kontrak habis di mana Kementerian perhubungan mengatur proses tendernya segala regulasi terkait pengelolaan JICT.
"Kontrak itu habis setiap 20 tahun, baru diperpanjang melalui proses tender, tapi ini tidak melalui proses itu," ungkapnya.
Menurutnya adanya perpanjangan kontrak tanpa proses tender mengakibatkan negara dirugikan Rp 41 triliun selama satu tahun. Apalagi mereka hanya menyewa Rp 10 juta dolar untuk 20 tahun.
"Harusnya lebih dari itu, untuk bangun pelabuhan saja Rp 2 triliun enggak cukup. Keuntungan dari JICT bisa Rp 4 triliun lebih, satu-satunya di Jakarta, keluar masuknya barang untuk ekspor dan impor yang akan masuk keuntungannya akan bertambah terus seharusnya. Ini negara dirugikan,"
Lebih lanjut, Arief yang memprakarsai gugatan warga negara (citizen law suit) ini menegaskan, demi menyelamatkan aset bangsa Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBS) tidak akan berdamai dengan pihak tergugat PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings Limited yang berkedudukan di terminal 4 Container Port Road South Kwai Xhung Hong Kong.
"Demi menyelamatkan aset bangsa kita tidak akan berdamai," terangnya.
Sidang pertama gugatan ini harus diundur hingga tanggal 1 Desember 2015 mendatang lantaran pihak tergugat belum melengkapi persyaratan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnya