Serangan kubu Jessica soal pemeriksaan kejiwaan dan bantuan AFP
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso (27) sudah sekitar dua pekan mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 lalu atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas usai meminum es kopi Vietnam di Grand Indonesia Mal, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Seiring dengan ditetapkannya Jessica sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya terus mengumpulkan alat bukti yang nantinya bisa segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pasalnya, jika dalam 120 hari penyidik belum mempunyai bukti yang kuat dan cukup untuk disampaikan ke Kejati, maka masa penahanan Jessica sudah habis dan ia bisa melenggang bebas.
Salah satu upaya yang dilakukan penyidik yakni memeriksa kondisi kejiwaan Jessica di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan Jessica berpeluang lepas dari jeratan hukum jika mengalami gangguan jiwa.
"Ya jika terbukti ada gangguan jiwa bisa lolos, makanya kami lihat hasilnya dari pihak yang memeriksa," ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/2).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya