Serangan kubu Jessica soal pemeriksaan kejiwaan dan bantuan AFP
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso (27) sudah sekitar dua pekan mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 lalu atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas usai meminum es kopi Vietnam di Grand Indonesia Mal, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Seiring dengan ditetapkannya Jessica sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya terus mengumpulkan alat bukti yang nantinya bisa segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pasalnya, jika dalam 120 hari penyidik belum mempunyai bukti yang kuat dan cukup untuk disampaikan ke Kejati, maka masa penahanan Jessica sudah habis dan ia bisa melenggang bebas.
Salah satu upaya yang dilakukan penyidik yakni memeriksa kondisi kejiwaan Jessica di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan Jessica berpeluang lepas dari jeratan hukum jika mengalami gangguan jiwa.
"Ya jika terbukti ada gangguan jiwa bisa lolos, makanya kami lihat hasilnya dari pihak yang memeriksa," ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/2). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya