Serang Polres Banyumas, Ibnu Dar mengaku jihad ingin lukai polisi
Merdeka.com - Pelaku penyerangan di Mapolres Banyumas, M Ibnu Dar, tetap tak bicara banyak di hadapan penyidik kepolisian. Dia hanya mengatakan telah melakukan tindak mujahidin atas aksinya menerobos Mapolres Banyumas dan memang berniat melukai polisi yang dianggapnya musuh.
Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Djunaedi mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif Ibnu Dar melakukan penyerangan. Dari pengakuan pelaku, dia menyerang polres untuk berjihad. Pelaku menilai, tindakannya sebagai bentuk nyata pembelaan terhadap kaum mujahid.
"Datang ke sini untuk membunuh, alasannya jihad. Keterangan lain dia bungkam," kata Djunaedi pada Merdeka.com saat ditemui di Polres Banyumas, Rabu (13/4).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ibnu dikenakan pasal berlapis yakni Perpu No 1 Thn 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 20 tahun. Kemudian dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Saat ini, Ibnu masih dalam pemeriksaan dan telah didampingi oleh pengacara sejak Selasa (12/4).
"Kenapa UU Darurat karena pelaku membawa senjata dengan tujuan melukai. Ia dengan sadar telah melakukan percobaan pembunuhan berencana. Sikap hatinya tidak lain ingin melukai polisi," imbuh Djunaedi.
Terkait pengembangan kasus Penyerangan Polres Banyumas, kepolisian telah membentuk 5 tim khusus yang melibatkan Mabes Polri, Polda Jateng dan Polres Banyumas. Masing-masing tim memiliki tugas masing-masing mulai dari mendalami kemungkinan jaringan sampai mendalami psikologi M Ibnu Dar.
Sejak dibekuk kemarin, Ibnu Dar memang enggan membuka suara. Seperti telah dinyatakan oleh Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah pada Selasa (12/4) saat diperiksa di polres, pelaku hanya mengatakan 'thaghut, thaghut'.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya