Serang Hakim Sunarso, Pengacara D Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pengacara Tomy Winata, Desrizal alias D atas insiden di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Desrizal sebagai tersangka.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Argo mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara. Gelar perkara dilakukan setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi atas kasus ini.
"Polres Pusat ya yang nangani," ujar Argo.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Makmur menjelaskan, belum hakim ketok palu dari putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim Sunarso.
Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial HS terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya