Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serang dan Rusak Mobil Polisi saat Demo, 4 Warga Kupang Terancam 7 Tahun Penjara

Serang dan Rusak Mobil Polisi saat Demo, 4 Warga Kupang Terancam 7 Tahun Penjara 4 Warga Perusak Mobil Polisi di Kupang. ©2021 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Empat warga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur bakal dihukum tujuh tahun penjara.

Mereka merupakan pelaku perusakan mobil dinas polisi dan menyerang anggota polisi saat melakukan aksi demo pada bulan Desember 2020 lalu.

"Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi," Ujar Kasubbag Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Senin (15/2).

Keempat tersangka adalah, Abel Pinto Almaeda, Donato Sarmento, Acasio Martins dan Privato Soares Pinto. "Telah dilakukan tahap II perkara pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," Jelas Randy.

Mereka disangka melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi LP/B/409/XII/2020/RES KPG/NTT tanggal 10 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti, berupa empat unit mobil dinas polri yang dirusaki para tersangka.

Sebelumnya, polisi menahan empat tersangka dalam kaitan dengan kasus pengrusakan kendaraan polri dan pengeroyokan terhadap anggota polri di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Tersangka Abel Pinto Almaeda berperan melakukan pengeroyokan. Sementara tersangka Donato Sarmento, Acasio Martins dan Privato Soares Pinto melakukan pengrusakan.

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni JK dan LR serta memeriksa empat saksi korban masing-masing SS, AY, FR dan MH.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebutkan, polisi juga mengamankan barang bukti batu besar, pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur.

“Ada juga barang bukti empat unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang,” Tandas Kapolres, Senin (14/12/2020) lalu.

Tersangka Abel Pinto Almaeda juga berperan sebagai kameramen saat berlangsungnya aksi demo di Desa Tuapukan, Kamis 10 Desember 2020 lalu.

“Tersangka Abel Pinto Almaeda juga mengeroyok korban Simeon Sion (anggota Polres Kupang) yang saat itu sedang mengamankan aksi demonstrasi," Tambah Aldinan Manurung.

Tiga tersangka lainnya berperan sebagai pendemo. Saat terjadi aksi saling dorong antar massa dan anggota Polri, tersangka Donato Sarmento keluar dari kerumunan pendemo, mengambil batu lalu melempari anggota polisi.

Aksi ini diikuti tersangka Acasio Martins dan Privato Soares Pinto yang juga mengambil batu dan melempari mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Polsel Kupang Timur, Sat Sabhara dan Sat Binmas yang terparkir di lokasi kejadian.

“Tersangka Privato Soares Pinto dan Acasio Martins juga mengambil batu dan melempar anggota yang mengamankan demonstrasi sehingga mengenai anggota Polri yang berusaha mengamankan diri,” Ungkap Aldinan Manurung.

Para tersangka sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sejak akhir bulan Desember 2020 lalu. “Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP