Sepi Peminat, Pendaftaran KPPS Pilkada Solo Diperpanjang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memperpanjang pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada 2020. Perpanjangan pendaftaran karena hingga saat ini kuota 8.617 orang belum terpenuhi. Kondisi pandemi Covid-19 diprediksi menjadi penyebab sepinya peminat masyarakat untuk mendaftar.
Komisioner KPU Solo, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Bambang Christanto mengungkapkan, KPU Solo membuka rekrutmen sebanyak 8.617 orang KPPS untuk 5 kecamatan.
"Dari 5 kecamatan, hanya 2 kecamatan yang terpenuhi. Kecamatan Serengan dan Pasarkliwon," ujar Bambang, Minggu (18/10).
Sedangkan untuk 3 kecamatan lainnya, Laweyan, Banjarsari dan Jebres kuota belum terpenuhi. agar kuota terpenuhi, KPU memperpanjang pendaftaran KPPS selama 5 hari mulai tanggal 14-18 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, pendaftaran KPPS awalnya hanya dibuka pada tanggal 7-13 Oktober. Namun karena minim peminat kita perpanjang lagi selama 5 hari.
"8.617 orang KPPS ini nanti akan bertugas saat pemungutan suara tanggal 9 Desember di 1.231 TPS. Setiap TPS ada 7 orang dengan tugas berbeda-beda," jelasnya.
Menurutnya, kekurangan ini kebanyakan setiap TPS belum tercukupi 7 orang. Ada juga yang hanya 5 sampai 6 pendaftar saja di setiap TPS. Bambang mengaku belum bisa memastikannya jumlah kekurangan tersebut, karena data di Panitia Pemungutan suara (PPS) di 52 kecamatan belum direkap semua. Dia mengimbau pada masyarakat yang berminat mendaftar KPPS, untuk segera mendaftar.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menambahkan, bagi yang tertarik mendaftar KPPS bisa mengunduh formulir dan persyaratan di website KPU Solo. Syarat pendaftaran diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 20 tahun, tidak menjadi anggota parpol, tidak pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan sama. Selain itu, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak punya riwayat penyakit dan bersedia mengikuti rapid test.
"Semua syarat itu harus dipenuhi bagi siapa saja yang tertarik menjadi anggota KPPS Pilwakot Solo," jelas dia.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan, untuk kelengkapan dokumen, yakni foto copy KTP, surat pernyataan bermaterai, foto copy ijazah SMA, surat kesehatan, daftar riwayat hidup, dan foto 3x4 sebanyak tiga lembar. Selama proses seleksi tetap menetapkan protokol kesehatan Covid-19
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya