Sepanjang 2017, Polda Aceh pecat 76 personel karena disersi dan narkoba
Merdeka.com - Polisi Daerah (Polda) Aceh telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 76 personel selama tahun 2017. Mereka dipecat karena tersandung kasus berupa disersi dan narkoba.
"Mayoritas personel yang PDTH itu karena disersi, meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama satu bulan lebih, setelah itu kasus narkoba. Kedua ini yang mendominasi terjadi PDTH di Polda Aceh," kata Kapolda Aceh, Irjend Pol Rio S Djambak di Mapolda Aceh,, Minggu (31/12).
Katanya, penindakan tegas ini bukti Polri hendak mengubah cara pandang negatif masyarakat kepada institusi polisi. Bahwa saat ini, Polri sudah sangat terbuka dan transparan dalam menindak tegas setiap personel kepolisian yang melanggar aturan.
"Polri itu kan penegak hukum, bukan melanggar hukum. Ini bukti kita tidak main-main dan kita sangat transparan," jelasnya.
Menurut Rio, banyak anggota polisi menyesali perbuatannya setelah dilakukan penindakan tegas. Bahkan ada sebagian yang hendak di PDTH mencoba melobi untuk tidak diberhentikan, bahkan mengajak keluarganya serta kerabat untuk tetap bisa menjadi anggota polisi.
Kendati demikian, Rio menyebutkan tidak ada tawar menawar dalam melakukan penegakan hukum. Meskipun diakui menyesali atas perbuatan kesalahan yang pernah dilakukan, akan tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan.
"Memang benar, sosial dan kemanusiaan ada. Tetapi ini tidak boleh dibiarkan, hukum harus ditegakkan," ungkapnya.
Sedangkan anggota Polri yang melanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 2017 di Polda Aceh mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 hanya 161 pelanggaran, naik 17 pelanggaran pada tahun 2017 yaitu sebanyak 178 pelanggaran atau naik 27,4 persen.
Rinciannya adalah kasus disersi 51 kasus, pidana umum 13 kasus, pidana narkoba 8 kasus, urine narkoba 71 kasus dan KKEP murni 35 kasus dengan total 178 pelanggaran. Dari rincian tersebut yang telah diberhentikan sebanyak 76 personel.
Katanya, bahkan Pamen ada 1 orang, Pama ada 4 personel, brigadir sebanyak 172 personel dan Tamtama hanya 1 personel tersandung pelanggaran KKEP pada tahun 2017.
"Semua kita tindak, meskipun Pemen maupun Pama. Meskipun demikian, dari jumlah 14.480 personel di Polda Aceh, persentase yang melanggar KKEP hanya 1,2 persen, sangat sedikit dan kita terus berusaha untuk memperkecil," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMenurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca Selengkapnya