Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepak terjang Direktorat TTKI dalam layani wajib pajak

Sepak terjang Direktorat TTKI dalam layani wajib pajak Pajak. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Elektronik nomor faktur pajak (E-Nofa) yang murni dikembangkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah bisa digunakan seluruh wajib pajak sejak 1 Juni 2013 lalu. E-Nofa sendiri bukanlah aplikasi pertama yang dibuat oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) Ditjen Pajak.

Sudah ada sejumlah aplikasi andalan yang dihasilkan Direktorat TTKI dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak. Pembuatan dan pengembangan aplikasi ini tentu saja karena teknologi yang dimiliki Ditjen Pajak sudah semakin canggih dan baik.

Direktorat TTKI juga sudah membuat sejumlah buku dalam pembuatan kebijakan dan layanan kepada para wajib pajak maupun internal organisasinya. Sejumlah buku tersebut adalah buku terkait tata kelola kebijakan, pengelolaan informasi, kebijakan layanan, kebijakan pengembangan teknologi informasi, kebijakan proyek, kebijakan kelangsungan pelayanan, dan kebijakan teknologi informasi.

"Jadi mereka (pegawai TTKI) bekerja mulai dari analisis kebutuhan (user requirement) terlebih dulu, baru hasil dari user requirement itu dan segala macamnya itu akan diberikan ke pengembangan aplikasi. Setelah itu diberikan ke pengembangan perangkat keras. Teman-teman juga sudah bikin 7 buku itu," kata Direktur TTKI Harry Gumelar.

Ke depannya, Direktorat TTKI akan menambahkan aplikasi E-Tax Invoice. Aplikasi ini akan mempermudah wajb pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Sebelum E-Tax Invoice ini, Direktorat TTKI memang sudah punya aplikasi Taxpayer Account, yang dulunya pernah dikembangkan, namun karena ada masalah teknis, aplikasi ini diberhentikan sementara.

"Pas kita hidupkan lagi, tahu-tahu itu sudah tua. Jadi kita akan perbaiki lagi dan akhirnya bisa digunakan lagi," harapnya.

Taxpayer Account cara kerjanya, wajib pajak melakukan login via internet untuk mengetahui seluruh proses yang ada di Ditjen Pajak terkait pelaporan perpajakan wajib pajak, apakah wajib pajak sudah sudah bayar apa belum, proses pemeriksaannya, prosesnya sampai dimana, kalau melakukan permohonan keberatan sudah sampai mana bandingnya, dan sebagainya.

"Permohonannya juga sangat banyak ke depan kalau misalnya wajib pajak penasaran jadi bisa melihat prosesnya sampai mana di Ditjen Pajak," ungkap Harry.

Meski sudah menghasilkan sejumlah buku dan aplikasi, Harry tak berpuas hati. Masih banyak rencana-rencana aplikasi lainnya yang sedang disusun untuk pelayanan kepada wajib pajak dan kemudahan pegawai pajak dalam memberikan pelayanan tersebut.

"Kita akan kembangkan lagi kekuatan kita. Kita akan perbaiki lagi (aplikasi yang sudah ada)," tutup Harry.

//

(mdk/cza)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP