Seorang tahanan Polsek Tampan penderita HIV
Merdeka.com - Seorang tahanan pencurian kendaraan bermotor di Polsek Tampan terinfeksi penyakit virus HIV. Tersangka berinisial PG (32) warga Sukajadi yang berasal dari Sumatera Utara itu ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor di rumahnya.
Tersangka yang terancam penjara selama tujuh tahun ini di jerat ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (14/5) membenarkan adanya tahanan yang mengidap Virus HIV.
Suparman mengungkapkan bahwa tersangka sendiri yang mengakui dirinya terjangkit virus HIV. "Awalnya tersangka PG mengaku mengidap HIV, lalu setelah diperiksa melalui tim medis, ternyata positif," kata Suparman.
Suparman menambahkan, karena hal demikian penahanan terhadap tersangka PG akan diasingkan oleh tahanan lainnya. "Tersangka mengakui sudah lama mengidap penyakitnya. Selnya akan diasingkan. Karena takut menular," katanya.
Di kasus pencurian, Polsek Tampan berhasil menangkap 10 orang tersangka selain PG. "Ada kasus curanmor dan curat. Namun, ada satu kasus cabul yang akan kami ungkap," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya