Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Santri di Karawang Jual dan Simpan 7 Kg Ganja

Seorang Santri di Karawang Jual dan Simpan 7 Kg Ganja Seorang santri di Karawang jual dan simpan 7 kg ganja. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang santri salah satu pondok pesantren di Karawang Barat, berinisial DA alias Ubay diringkus Satuan Narkoba Polres Karawang, karena diduga telah mengedarkan ganja.

Penangkapan DA dilakukan di Bundaran Teluk Jambe Timur, Karawang setelah polisi mengendus aksi pelaku hingga menjadi target operasi.

"Pelaku merupakan TO Sat Narkoba yang diincar selama ini. Ubay dikenal cukup licin dalam melakukan aksinya sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (26/11).

Menurutnya Slamet Waloya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah lantaran pelaku kerap mengedarkan ganja di sekitar lingkungan pesantren.

"Kita menangkap pelaku atas informasi dari warga, kemudian tim anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke daerah tempat tinggal tersangka. Ternyata di dalam rumah tersangka didapati ganja dalam tas besar seberat 7 kilogram dan 40 paket kecil siap edar," terang Slamet.

Selain untuk diedarkan juga untuk dipakai saat berada di pesantren. "Tersangka melanggar Pasal 114 (2), Pasal 111(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres Karawang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP