Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Pria di Aceh Besar Tega Perkosa Anak Tirinya

Seorang Pria di Aceh Besar Tega Perkosa Anak Tirinya Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap pria inisial ZHD (58), karena diduga memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban berusia 12 tahun dan mengaku telah diperkosa ayah tirinya tersebut beberapa kali.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu merupakan warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku ditangkap pada Kamis (3/3) lalu.

"Korban mulanya menceritakan dugaan pemerkosaan ini kepada ibu kandungnya. Ibu korban mengaku malu melapor ke polisi, karena menganggap ini aib keluarga," kata Carlie Syahputra Bustaman, Sabtu (5/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan ibu korban, dugaan pemerkosaan tersebut telah dilakukan ayah tiri korban sejak Januari sampai Juni 2021.

Setelah didesak tetangga dan masyarakat sekitar rumah, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu ke polisi pada 1 Maret 2022.

"Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Pidie," ujar Carlie Syahputra Bustaman.

Kini ZHD mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Besar. Dia diancam Pasal 47 Juncto 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP