Seorang Polisi di Tangerang Marahi Tetangga Sambil Todongkan Pistol
Merdeka.com - Tindakan arogan anggota Polres Metro Tangerang Kota terkam kamera CCTV dan menjadi viral. Dalam rekaman video, aksi Brigadir A bak koboi, menenteng pistol untuk mengintimidasi tetangganya.
Video berdurasi 1 menit 41 detik yang diunggah dari hasil rekaman CCTV ini tersebar luas di media sosial sejak Rabu (4/9). Pelaku yang mengenakan kaos oblong mendatangi rumah tetangganya yang ada di perumahan Jatiuwung 3 Kota Tangerang.
Pria berkaos biru dengan celana pendek itu kemudian berteriak dan mengumpat kepada pria lain yang ada di dalam rumah sambil membawa senjata api.
Informasi yang dihimpun, diduga aksi koboi polisi tersebut dipicu karena merasa terganggu dengan aktivitas renovasi rumah yang dilakukan tetangga.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa dalam video yang viral tersebut.
"Itu kejadian tanggal 30 Agustus 2019, dan malamnya sudah diselesaikan oleh ketua RT. Tadi malam anggota tersebut sudah diamankan Provos dan sekarang dalam pemeriksaan," kata dia, Kamis (5/9).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan tersebut berhasil menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji aksi polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Video sejumlah pria mendatangi Mapolsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengibarkan bendera bulan bintang di pagar kantor polisi itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMomen viral polisi ngamuk di pinggir jalan dan gebuki sosok tak terduga dan mampu mengundang gelak tawa.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut terlihat sejumlah polisi sedang berlindung diri dari akibat diserang orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya