Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Polisi di Aceh Tega Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Seorang Polisi di Aceh Tega Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Seorang polisi di jajaran Polres Aceh Tenggara dipecat karena memerkosa gadis keterbelakangan mental. Polisi berinisial KZ (36), divonis tiga tahun penjara.

Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut tidak dihadiri terpidana pada Senin (7/11) kemarin, namun Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono yang memimpin upacara PTDH itu, mencoreng foto KZ yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

"Upacara ini untuk mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya tak segan memberi sanksi kepada personel Polres Aceh Tenggara baik yang melanggar pidana maupun kode etik.

Bramanti menyebut PTDH itu dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.

Kasus pemerkosaan dilakukan KZ bersama dua pelaku lainnya inisial HF (29) dan HL (45), mereka merupakan warga sipil. Mereka bertiga memerkosa gadis keterbelakangan mental itu pada Desember 2020.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP