Seorang Petugas Perempuan Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas Kerobokan
Merdeka.com - Polres Badung, Bali, menetapkan perempuan yang berinisial ER (27) sebagai tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Perempuan Klas II A, Denpasar Kerobokan. ER merupakan pegawai petugas regu jaga IV Lapas Kerobokan dan juga istri seorang polisi yang bertugas di Kabupaten Bangli.
"Iya sudah (Ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Badung AKP Roby Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Roby Setiadi juga menyampaikan, bahwa ER diketahui menyelundupkan sabu seberat 4,52 gram ke Lapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan. Kemudian, saat dimintai keterangan, ER enggan mengaku. Tetapi ER mengaku barang terlarang itu adalah pesanan seorang penghuni Lapas perempuan berinisial I berkebangsaan Indonesia.
"Tidak mengaku dapat dari mana. (Tapi) keterangan dari tersangka ke salah satu penghuni lapas berinisial l," imbuhnya.
ER dijerat dengan Pasal 112 atau 115 Undang-undang, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun (Penjara)," ujar Roby Setiadi.
ER menyelundupkan sabu ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya ke batok charger HP. ER direkrut Kementerian Hukum dan HAM Bali tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a). Dia bekerja sebagai penjaga regu jaga IV di Lapas Klas II A Denpasar, Kerobokan sejak tahun 2018.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya