Paman yang tega cabuli keponakan di kandang sapi ditangkap polisi
Merdeka.com - Nengah S (43), warga salah satu dusun di desa Selat, Kabupaten Klungkung di Bali harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan ke Polres Klungkung karena diduga melakukan tindak pencabulan dan perkosaan terhadap bocah kelas VI SD yang tidak lain masih keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Kabupaten Klungkung, AKP Wiastu Andrie Prayitno membenarkan penangkapan terhadap pelaku, Pihaknya masih menindaklanjuti hasil pemeriksaan para saksi-saksi termasuk korban dan hasil visum.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Kita amankan saat dia ada di rumahnya," terang Prajitno, Kamis (23/6).
Ia juga memastikan bahwa surat penangkapan terhadap pelaku diserahkan kepada istri pelaku dan sekaligus menandatangani surat perintah penangkapan suaminya.
Prayitno menegaskan, penangkapan ini sudah sesuai dengan bukti kuat yang mendukung untuk dilakukan pemeriksaan pelaku. Seperti adanya saksi-saksi yang dianggap memberatkan pelaku.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung, adegan pencabulan dilakukan pelaku terhadap YY (12) di kandang sapi.
"Harus dipahami untuk penahanan pelaku kita masih menunggu pemeriksaan 1 kali 24 jam baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca Selengkapnya