Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Napi di Sumut Dapat Remisi Imlek

Seorang Napi di Sumut Dapat Remisi Imlek Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Satu orang narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, memperoleh remisi khusus Imlek 2570. Dia mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan pada hari besar keagamaan umat Konghucu ini.

"Untuk tahun ini, tahun 2019, terkait dengan penerimaan remisi, sampai tanggal 31 Januari masih satu orang yang kita berikan remisi Imlek," Josua Ginting, Humas ‎Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (1/2).‎

Napi yang mendapat remisi tahun ini mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Dia merupakan terpidana kasus pencucian uang.

Josua menjelaskan, narapidana itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan. "Belum bebas," tegasnya.

Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada narapidana beragama Konghucu. Pemotongan masa tahanan ini sama seperti pada peringatan hari besar keagamaan lainnya, yakni Idul Fitri untuk narapidana beragama Islam, Natal untuk napi beragama Kristen dan Katolik, Waisak untuk napi beragama Budha, dan Nyepi untuk napi beragama Hindu.

Jumlah napi di Sumut yang mendapat remisi pada Imlek tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2016, 2017 dan 2018 juga hanya seorang warga binaan beragama Konghucu di daerah ini yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Namun, kata Josua, jumlah itu masih bisa bertambah. "Tidak tertutup kemungkinan, nanti mungkin saja bertambah. Makanya saya bilang sampai 31 Januari 2019, kita mengusulkan 1 orang untuk mendapat remisi. Jadi masih bisa berubah," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP