Senyum Mensesneg Saat Disinggung Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Malam ini
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memutuskan akan mengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara konstitusi, presiden memang memiliki kewenangan menerbitkan Perppu. Hal itu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang 1945.
Bunyi pasal itu adalah "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu. Pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan umum yang memberikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Pasal 1 angka 3 Perpres 87 Tahun 2014 juga tidak memberikan batasan pengertian pada Perpu melainkan menyebutkan definisi yang sama sebagaimana tercantum dalam UU 12 Tahun 2011 dan UUD 1945".
Informasi yang diperoleh merdeka.com, Jokowi berencana menerbitkan Perppu revisi UU KPK malam ini. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya melempar tersenyum. Lalu dia berguyon dengan wartawan.
"Malam ini malam minggu kan?" kilah Pratikno saat ditemui di Istana Negara, Jumat (27/9).
Dia masih menunggu keputusan Presiden mengenai kemungkinan menerbitkan Perppu.
"Statement pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.
Disinggung soal rencana menyiapkan draf Perppu, Mensesneg tidak menjawab tegas. Dia hanya mengungkapkan kesiapannya membantu segala keputusan Presiden Jokowi.
"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).
Jokowi berjanji akan segera memutuskan dan menyampaikan kepada rakyat. "Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaJokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya